Insiden mengejutkan terjadi pada seorang jemaah haji Indonesia.
Kejadiannya di hotel tempat menginap atau pemondokan jemaah di Makkah.
Petugas Daerah Kerja (Daker) Makkah terpaksa mendobrak sebuah kamar di
hotel dengan nomor kamar 401.
Petugas sektor terpaksa mendobrak pintu kamar nomor 401 untuk
mengeluarkan satu jemaah haji lansia yang terkunci di dalam.
Ternyata kamar itu diisi jemaah asal Embarkasi Banjarmasin kelompok
terbang (keloter) 10 (BDJ 10).
Setelah didobrak, petugas menemukan fakta mengejutkan.
Jemaah tersebut tidak sekadar terkunci, tapi ditemukan dalam kondisi
sudah pingsan.
Sekretaris sektor 7, Hasim Prasetio, menjelaskan, peristiwa tersebut
bermula saat dirinya bersama tim sector melakukan patroli ke hotel 713
lantai 4, Senin dinihari.
Saat itu, salah satu jemaah membari tahu bahwa ada orang yang terkunci
di dalam kamar sejak siang.
"Tadi malam saat kami tim C dengan ketua tim Alexander Pirmansyah
patroli rutin, ternyata banyak jemaah yang ada di lorong kamar hotel 713
lantai4."
Dari situlah maka diketahui informasi bahwa ada salah satu jemaah yang
tidak ikut pergi ke Masjidil Haram.
"Ternyata jemaah yang tidak ikut itu karena terkunci di dalam sejak
siang. Di telepon tidak diangkat dan digedor-gedor dipanggil tidak
menjawab," ujar Hasim.
Mengetahui hal itu, lanjut Hasim, ketua tim langsung berkoordinasi
dengan kepala sektor.
Petugas perlindungan jemaah (Linjam), Mayor Dudu Badrusalam, lalu
berkoodinasi dengan pihak hotel untuk mendobrak pintu kamar 401.
"Jamaah ditemukan pingsan karena maag akut. Setelah itu, langsung
ditangani oleh dokter kloter sehingga jamaah tersebut bisa sadar
kembali," jelasnya.
Agar tidak terjadi hal serupa, Hasim mengimbau agar kamar tidak dikunci
manakala ada jemaah di dalamnya.
Atau, ketika akan meninggalkan kamar yang terdapat lansia di dalamnya,
jemaah harus memberitahukan kepergiannya kepada teman satu regu.
Jemaah juga diminta menaruh kunci di safety box di lobi hotel.
"Tadi siang saya sudah mengecek keadaan jemaah tersebut, dan dia telah
beraktifikas sebagaimana mestinya. Kami sangat mengapresiasi ketua tim,
linjam, petugas dan tim kesehatan yang begitu sigap," pungkasnya.
Melempar Jumrah
Mendekati puncak haji, Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan
Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat
edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk
melontar jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat
tertanggal 6 Agustus terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah
haji Indonesia.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker
Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan
kepada jemaah haji Indonesia.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan,
komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran
bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.
"Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu
melontar jumrah,” tulisnya, Senin (6/8/2017) Pekan lalu.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk
melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30
WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00
WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00
WAS.
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu
larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji
Indonesia.
Musik: bensound.com
Sumber: Kemenag
Comments
Post a Comment